Translate

MODEL PENELITIAN FIQIH (Fatwa-Fatwa MUI) ATHO’ MUDZHAR

MODEL PENELITIAN FIQIH (Fatwa-Fatwa MUI) ATHO MUDZHAR*
Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia tahun 1975-1988
*oleh: Ben Ra Vika

A.    Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang secara legalitas mendapat pengakuan dari negara, mempunyai peran yang sangat signifikan dalam mengeluarkan kebijakannya sebagai dewan fatwa dan pemberi nasehat baik kepada masyarakat maupun terhadap kelancaran program pemerintah. Sejak awal berdiri hingga saat ini MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa. Fatwa-fatwa tersebut menyangkut banyak hal, seperti bidang agama, sosial, dan persoalan ilmiah lainnya.
Ragam fatwa yang dikeluarkan di atas tidak semuanya laris manis diterima masyarakat. Tidak semua fatwa MUI selaras dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah, terkadang juga yang menimbulkan polemik di masyarakat bahkan dalam tubuh MUI sendiri. Fatwa tentang larangan menghadiri perayaan Natal bagi kaum Muslimin dan penggunaan alat kontrasepsi dalam keluarga berencana pernah menjadi permasalahan yang cukup rumit saat itu. Hamka yang ketika itu selaku ketua umum MUI harus bergulat dengan pemerintah.
Karena pemerintah saat itu mengangggap dengan adanya fatwa di atas, dapat mengahalangi kelancaran terwujudnya Keluarga Berencana (KB) di Indonesia. Polemik yang berkepanjangan tidak jarang menimbulkan kontroversi, sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti, seberapa jauh fatwa-fatwa tersebut absah dari segi hukum Islam, dan adakah factor-faktor sosial politik ikut melatarbelakangi lahirnya fatwa-fatwa itu?.
Terlepas dari beberapa polemik yang muncul dari lahirnya fatwa-fatwa MUI, hal itu tidak bisa menghilangkan fungsi dan tanggung jawab MUI sebagai badan atau lembaga yang dibentuk oleh negara yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menyuarakan fatwa-fatwa. Fatwa-fatwa tersebut terkategorikan dalam urusan pernikahan, bisnis, warisan, sholat dan sebagainya.[1]
Persoalan di atas menjadi perhatian Atho Mudzhar untuk meneliti dan menganalisis bagaimana metodologi dan lingkungan sosio-politik dan kebudayaan yang mengitarinya. Karena jika dicermati, jelaslah bahwa fatwa-fatwa itu berbeda satu sama lain dalam sifatnya pada kedua tingakatan analisis tersebut.


B.     Biografi singkat Atho Mudzhar
Atho Mudzhar lahir di Serang, Jawa Barat pada 20 oktober 1948. Menyelesaikan pendidikan dasar pada tahun 1961 dan meneruskan ke Pendidikan Guru Agama selama 6 tahun di Serang hingga tahun 1966. Selanjutnya ia melanjutkan studi di IAIN Jakarta sebagai mahasiswa tugas belajar dari departemen agama, tamat tahun 1975. Program magisternya ditempuh di Brisbane, Australia melalui bantuan beasiswa Colombo Plan, dengan orientasi studi Master of Social and Development pada tahun 1978. Adapun gelar Doctoralnya diperoleh di University of California Los Angeles (UCLA) pada tahun 1990.
Beberapa buku-bukunya yang telah dipublikasikan antara lain: Belajar Islam di Amerika (1991) dan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (edisi dwi bahasa: indonesia dan Inggris, 1993) yang berasal dari disertasi doktoralnya berjudul: “Fatwas of the Council of Indonesian Ulama:  A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988”.

C.     Kegelisahan Akademik
Islam biasanya didefinisikan sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk kebahagiaan dan keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akhirat. Sebagai wahyu Islam berarti ajaran dan sebagai ajaran berarti Islam sebagai gejala budaya. Ketika seseorang mempelajari bagaimana ajaran Islam tentang salat, puasa, zakat, haji, tentang konsep keesaan Allah, tentang argumen adanya tuhan, tentang Jabariyah dan Qadariyah, tentang arti dan tafsir kitab suci, tentang riba, tentang aturan etika dan nilai moral dalam Islam, berarti ia sedang mempelajari Islam sebagai gejala budaya.
Ketika Islam dilihat sebagai gejala budaya, maka metodologi yang digunakan adalah metode penelitian budaya seperti filsafat, sejarah, studi naskah dan arkeologi serta ilmu lainnya. Lalu, ketika Islam dilihat sebagai gejala sosial maka metodologi yang digunakan adalah metode penelitian ilmu-ilmu sosial. Atau dapat pula suatu studi Islam mencoba melihat suatu gejala Islam sebagai gejala budaya dan sosial sekaligus. Studi tentang fatwa-fatwa dilihat sebagai studi menggabungkan melihat Islam sebagai gejala budaya dan sosial sekaligus. Ketika studi itu membahas dalil-dalil naqli suatu fatwa dan pembahasan masalah itu dalam kitab-kitab fikih berarti sedang melihat fatwa sebagai gejala budaya. Dan manakala studi itu membahas faktor-faktor sosial politik yang mempengaruhi penafsiran para ulama tentang dalil-dalil tersebut berarti sedang melihat Islam sebagai gejala sosial.[2]
Atho Mudzhar secara sistematis membagi wilayah permasalahan fatwa MUI ini dalam dua aspek: pertama, bagaimana fatwa-fatwa MUI itu dirumuskan secara metodologis; dan kedua, faktor-faktor sosial politik, dan kultural apa yang melatar belakangi lahirnya fatwa-fatwa MUI itu, dan bagaimana dampak fatwa itu terhadap masyarakat. Selain itu, Apa substansi yang terkandung bersama dengan lahirnya fatwa-fatwa Majlis Ulama Indonesia?

D.    Pentingnya Topik Penelitian
Penelitian ini mengandung signifkansi pada pemahaman tentang latar belakang lahirnya fatwa-fatwa MUI. Terkait dengan kelembagaan MUI yang dibentuk oleh pemerintah, yang bertugas mengeluarkan fatwa hukum Islam maka ini akan menarik untuk diteliti sejauh mana pengaruh sosio-politik kultural yang ada dalam masyarakat.
Sebagaimana diketahui pula bahwa Hukum Islam, sejauh ia berhubungan dengan manusia, sesungguhnya merupakan produk sejarah kemanusiaan itu sendiri. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa setiap pemikiran hukum Islam pada hakekatnya juga merupakan hasil dari adanya interaksi antara si pemikir hukum Islam—baik berupa individu ataupun institusi formal – dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-politik di mana pemikiran itu dihasilkan.

E.     Kerangka Teori
Syarat utama dalam melakukan penelitian baik tesis, disertasi ataupun lainnya adalah penguasaan metodologi. Tanpa penguasaan metodologi ilmiah yang memadai, dapat dipastikan penelitian itu gagal. Begitupun Atho Mudzhar ketika hendak melakukan penelitan fatwa-fatwa Majlis Ulama Indonesia. Dia membaca hasil-hasil penelitan sebelumnya yang dinilai terbaik. Dia juga membaca buku-buku sosiologi seperti The Coming Crisis of Western Sociology oleh Gouldner, buku tentang teori konflik sosial oleh Lewis Coser, Teori tentang Organisasi oleh Olson, Tentang Perubahan Sosial oleh Emitai Etizoni, Metode-metode Penelitian Masyarakat oleh Koentjaraningrat, dan buku The Discovery of Grounded Theory oleh Barney G.Glazer dan Anzelm Strauss.
Dalam penelitannya tentang fatwa-fatwa MUI mulai tahun 1975-1988, Atho Mudzhar melihat bahwa metodologi fatwa-fatwa itu tidak mengikuti suatu pola tertentu. Beberapa fatwa berawal dengan dalil-dalil menurut Al-Qur’an sebelum melacak hadis-hadis yang bersangkutan atau menunjuk pada naskah-naskah fiqih. Fatwa lainnya mengenai masalah yang dibicarakan tanpa mempelajari terlebih dahulu ayat-ayat al-Qur’an atu hadis-hadis yang bersangkutan. Bahkan ada sejumlah fakta, bahwa beberapa fatwa kecil yang bahkan tidak mengemukakan dalil sama sekali, baik yang berdasarkan naskah maupun yang menurut akal sama sekali; ia langsung saja menyatakan isi fatwa.[3]
Secara teori, MUI secara mendalam mempelajari keempat sumber hukum Islam: al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, demikian menurut urutan tingkat wewenangnya menurut madzhab Syafi’ie. Tetapi dalam praktik, prosedur metodologis tersebut tidak sepenuhnya diberlakukan. Disamping terkait dengan persoalan teknis metodologis, ternyata perumusan fatwa-fatwa MUI senantiasa terikat oleh beberapa faktor yang bersifat politis.[4] Beberapa fatwa hanya terikat pada satu faktor, tetapi ada pula yang terikat pada gabungan beberapa faktor, sehingga sering mempersukar dalam menentukan faktor mana yang dianggap paling berpengaruh.
Faktor pertama; adalah kecenderungan perumusan fatwa-fatwa untuk membantu kebijakan pemerintah. Fatwa tentang peternakan kodok, daging kelinci, pemotongan hewan dengan mesin dan keluarga berencana telah menunjukkan sifat dukungan fatwa-fatwa tersebut membantu kebijakan-kebijakan pemerintah. Yang lebih menarik pun dalam hal ini adalah bahwa soal ibudah pun dapat dikatakan sedikit banyak telah dipengaruhi oleh keinginan untuk membantu kebijakan pemerintah. Contohnya adalah fatwa tentang berlakuny Jeddah dan bandar udara Raja ‘Abdul Aziz sebagai tempat mi’qat bagi para jamaah haji indonesia. Namun demikian bukan berarti keinginan untuk mendukung kebijakan pemerintah itu tidaklah berarti bahwa fatwa-fatwa tersebut tidak berdasarkan keagamaan.
Faktor kedua, keinginan untuk menghadapi tantangan dan menjawab persoalan-persoalan zaman moderen. Banyak fatwa-fatwa yang menunjukkan telah disusun sedemikian rupa untuk mengatasi perkembangan-perkembangan moderen. Fatwa yang membolehkan sumbangan kornea mata dan pencangkokan jantung adalah fatwa-fatwa yang mencoba menaggapi perkembangan moderen dalam bidang kedokteran. Dan ini bisa juga dicatat bahwa beberapa fatwa bahkan  menunjukkan kemajuan dalam menerapkan cara berpikir menurut hukum agama, sebagaimana ditunjukkan sewaktu-waktu dengan kesediaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan sekuler, parlemen, mengungguli pandangan naskah fiqih baku.
Selain itu ada beberapa fatwa yang menyimpang dari ikatan pada pandangan ajaran syafi’i dan empat madzhab sunni yang berlaku, untuk kemudian menerima pandangan mazhab Zahiri yang umumnya tidak diakui, seperti halnya dalam persoalan sholat jumat bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan soal mi’qat. Akan tetapi harus diingat pula, bahwa gambaran yang demikian itu bukanlah hal yang berlaku umum. Gambaran utama fatwa itu masih dikuasai oleh pandangan syafi’i. Hal ini dilihat dari penunjukkan karya-karya syafi’i sebagai rujukan seperti syarh al-muhazzab dari an-Nawawi dan fath al-wahhab dari al-Ansari mendapat prioritas utama dari lainnya. Tuhfat al-muhtaj dari ibn Hajar al Haitami dan I’anat at-Talibin dari Sayyid Bakri ad-Dimyati menyusul kemudian. Sedangkan karya Syafi’i sendiri, Al-Umm, jarang sekali dipergunakan dibandingkan dengan susunan rujukan Nahdlatul Ulama yang memberika prioritas pandangan pandangan ar-Rafi’i bersama dengan pandangan an-Nawawi, kehadiran an-Nawai maupun al-ansari bersama sebagai pengganti ar-Rafi’i menunjukkan bahwa Komisi Fatwa MUI tidaklah dikuasai oleh para ulama Nahdlatull Ulama.
Faktor ketiga, ialah hubungan antaragama. Terbukti bahwa perumusan beberapa fatwa telah dipengaruhi oleh persaingan sejak lama dan saling tidak percaya antar umat Islam dan kaum Kristen di negeri ini. Maka, tidak heran pula untuk menjelasakan fatwa tentang larangan menghadiri perayaan natal telah dipengaruhi oleh masalah persaingan antar golongan antar agama. Persaingan itu sangat kuat hingga bertentangan dengan pemerintah mengenai masalah tersebut. Selain itu juga fatwa-fatwa tentang pernikahan dengan non-muslim. Dari fatwa-fatwa tersebut nampaknya terdapat keinginan untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan kewaspadaan terhadap ancaman kristenisasi. Fatwa yang melarang kaum muslimin hadir pada perayaan natal adalah salah satu contoh yang jelas di mana MUI telah berani mengambil risiko untuk tidak sepakat dengan pemerintah demi menghadapi ancaman kristenisasi.
Faktor keempat, adanya hasrat keinginan untuk menjawab tantangan-tantangan zmaan modern. Di dalam MUI sendiri terdapat oknum-oknum progresif yang termasuk dalam keanggotaan komisi fatwa. Akan tetapi kedudukan oknum-oknum progresif itu tidaklah kuat untuk memasuki dinamika yang lebih besar ke tubuh komisi fatwa dalam pelaksanaan pemikiran hukum Islam.yang demikian sebagian adalah akibat keterikatan kuat yang berkelanjutan dari sebagian besar anggota komisi pada mazhab syafi’i disebabkan oleh pendidikan tradisional modern hanya sebagian kecil saja.
Mengenai peranan fatwa dalam masyarakat, orang dapat mencatat bahwa kebanyakan fatwa telah dikeluarkan sebagai tanggapan atas keprihatinan umum pada sesuatu atau atas pertanyaan pemerintah atau badan-badan lainnya. Ini berarti bahwa pemilihan persoalan yang diberika fatwanya itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga fatwa-fatwa itu menyangkut masyarakat luas.
Berdasarkan tipologinya, ada lima golongan fatwa sepanjang menyangkut reaksi masyarakat.
1.      Pertama, fatwa yang tersiar luas dan tidak menimbulkan pertentangan. Fatwa-fatwa ini terkait dengan soal kebudayaan termasuk dalam golongan ini: izin untuk pertunjukan film Adam and Eve, larangan pembacaan secara keliru ayat-ayat al-Qur’an dalam lagu-lagu.
2.       Kedua, fatwa-fatwa yang tidak mendapat penyebaran secara luas atau tidak juga memperoleh reaksi banyak dari masyarakat; fatwa itu disambut oleh kaum muslimin tanpa menimbulkan perhatian. Termasuk dalam hal ini adalah fatwa sholat jumat dalam perjalanan.
3.       Ketiga, fatwa-fatwa yang cukup tersiar luas dan telah menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat Islam, sedangkan pemerintah tetap bersikap netral. Termasuk dalam hal ini; fatwa mengenai peternakan kodok dan makan daging kodok.
4.      Keempat, fatwa-fatwa yang tersiar secara luas tetapi hanya menimbulkan sedikit pertentangan, sedangkan pemerintah menyambutnya dengan baik. Dalam hal ini, adalah fatwa tentang miqat dan tentang Keluarga Berencana.
5.      Kelima, fatwa-fatwa yang tersiar secara luas dana telah menimbulkan banyak pertentangan, sedangkan pemerintah tidak menyukai fatwa itu. Fatwa yang paling menonjol dari golongan ini adalah fatwa mengenai kehadiran orang Islam pada perayaan natal.
Maka, secara umum bisa dikatakan bahwa fatwa-fatwa MUI adalah hasil dari seperangkat keadaan sosial budaya dan sosial politik, yang kebijakan pemerintah merupakan bagian di dalamnya. Akan tetapi tingkat dampak fatwa-fatwa pada masyarakat tidak sama dengan tingkat pengaruh pemerintah, baik secara negatif maupun positif. Fatwa tentang izin untuk menggunakan IUD dalam Keluarga Berencana yang sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah boleh jadi mempunyai pengaruh yang sama seperti fatwa tentang larangan bagi kaum muslimin untuk menghadiri perayaan natal, yang bebas dari pengaruh pemerintah atau bahkan berlawanan dengan kebijaksanaan pemerintah.
F.      Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan Atho’ Mudzhar ini, ia menggunakankan pendekatan sosiologi. Selain itu Atho Mudzhar jugan menggunakan dua metode. Pertama, deskriptif-eksploratif yaitu sebuah penelitian yang berusaha untuk menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga dari sana bias diidentifikasi cirri-ciri yang diinginkan. Hal ini terlihat saat peneliti berusaha memaparkan prosedur pembuatan fatwa. Kedua, komparasi yaitu bentuk penelitian yang berusaha menemukan persamaan atau perbedaan sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Ini terlihat saat peneliti membandingkan fatwa-fatwa MUI dengan teks fikih klasik (syafi’i). Pendekatan ini juga digunakan untuk melihat seberapa jauh tanggapan masyarakat terhadap fatwa dan pengaruh sosio politik yang mempengaruhinya. Dalam kacamata fikih kontemporer, teori ini juga dikenal dengan teori talfiq.

G.    Ruang Lingkup Dan Istilah Kunci Penelitian
Studi yang dilakukan oleh Atho Mudzhar ini dapat dimasukkan ke dalam kategori penelitian agama dengan menjadikan fenomena budaya – dalam hal ini adalah fatwa-fatwa MUI, yang menjadi bagian dari produk-produk atau bentuk-bentuk hukum Islam, sebagai objek kajiannya dengan menggunakan kerangka teori dan analisis sosiologi. Penelitian ini memanfaatkan data-data literatur (library research) beserta data-data lapangan (field research) sekaligus. Utamanya adalah sejumlah fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sejak tahun 1975-1988.
Istilah kunci yang dipakai dalam penelitian ini adalah fatwa, hukum Islam dan sosiologi.

H.    Kontribusi Bagi Ilmu Pengetahuan
Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh badan fatwa MUI menurut Atho’ Mudzhar sudah barang tentu tidak terlepas dari kondisi dan lingkungan yang mempengaruhinya. Pengaruh itu Tidak hanya bersumber dari para mufti dan cendikiawan muslim yang lansung berinteraksi dengan nash yang akan difatwakan menjadi sebuah naskah, dan dijalankan sebagai sebuah anjuran atau nasihat yang tidak mengikat. Pengaruh social-budaya dan politik secara signifikan turut berpengaruh terhadap eksistensi fatwa. Artinya, secara tidak lansung fatwa harus sejalan dengan kondisi social masyarakat dan sejalan dengan pemerintah selaku pengatur dan pengambil kebijakan. Kecendrungan itu terlihat ketika MUI berperan aktif membantu beberapa program pemerintah, seperti fatwa peternakan kodok, KB, IUD, dan lain sebagainya. Walaupun begitu, secara umum fatwa disusun sedemikian rupa untuk mengatasi dan menjawab perkembangan zaman.
Secara metodologi, jelas bahwa fatwa bukanlah bersumber dari kaedah hokum Islam yang bersifat klasik. Fatwa tidak mengikuti pandangan siapapun secara menyuluruh, namun fatwa mempunyai pola tersendiri. Bagi beberapa fatwa, argument atau landasan utama yang dipakai tetaplah bersumber dari Al Qur’an dan hadis, dan beberapa diantaranya juga merujuk pada kitab-kitab fikih, hanya saja pola yang dipakai berbeda secara umum. Akan tetapi ada pula fatwa yang lansung diinterpretasikan melalui metode rasional, tanpa menggunakan nash/dalil sama sekali. Hal ini dikarenakanan secara teori MUI percaya sebuah fatwa dapat dikeluarkan ketika MUI telah mempelajari secara mendalam keempat sumber hokum Islam yaitu Al Qur’an, hadis, Qiyas, dan Ijma’.

I.       Sistematika Penulisan
Penelitian ini bertolak dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang dikeluarkan MUI selalu dipemgaruhi oleh setting sosio cultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus dimainkan oleh lembaga tersebut. Produk – produk fatwa MUI yang ditelitinya adalah terjadi di sekitar tahun 1975 sampai dengan 1988 pada saat mana Menteri Agama dijabat masing-masing oleh A. Mukti Ali (1972-1978), Alamsyah Ratu Prawiranegara (1978-1985) dan Munawir Sjadzali (1983-1988). Sementara itu Ketua MUI dijabat oleh K. H. Hasan Basri.
Hasil penelitian Atho Mudzhar dituangkan dalam empat bab. Bab pertama mengemukakan tentang latar belakang karakteristik Islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. Karakteristik tersebut dilihat dalam empat aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin teologi, struktur social dan ideology politik, selanjutnya, pada bagian ini juga dikemukakan tentang kondisi hukum Islam di Indonesia serta berbagai lembaga yang memegang kekuasaan hukum tersebut mulai dari periode penjajahan sampai dengan periode Indonesia merdeka. Berbagai muatan pemikiran yang dikemukakan pada bagian pendahuluan ini digunakan sebagai alat untuk menganalisa berbagai produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama. Dengan demikian penelitian ini ingin melihat seberapa jauh latar belakang budaya, doktrin teologi, struktur social dan ideologi politik yang dianut masyarakat dan pemerintah Indonesia.
Pada bab kedua, desertasi tersebut mengemukakan tentang MUI dari segi latar belakang didirikannya, sosio politik mengitarinya, hubungan MUI dengan pemerintah dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainnya dan berbagai fatwa yang dikeluarkannya.
Pada bab ketiga, penelitian dalam desertasi tersebut mengemukakan tentang isi produk  fatwa yang dikeluarkan oleh MUI serta metode yang digunakannya. Fatwa – fatwa tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga dan perkawinan. Kebudayaan, makanan perayaan hari-hari besar agama nasrani, masalah kedokteran, keluaraga berencana dan aliran minoritas dalam Islam.
Sedangkan bab keempat adalah berisi kesimpulan yang dihasilkan dari studi tersebut. Dalam kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fiqih. Fatwa – fatwa tersebut terkadang langsung merujuk pada Al – Qur’an sebelum merujuk pada hadits dan pada kitab fiqih yang ditulis para ulama mazhab. Sedangkan sebagian fatwa lainnya terkadang tidak didukung oleh argumen yang meyakinkan, baik secara tekstual maupun rasional. Menurut peneliti hal ini tidak berarti MUI tidak memiliki metodologi yang digunakan. Secara teoritis setiap produk fatwa yang dikeluarkan MUI didasarkan pada landasan Al – Qur’an, Al – Hadits, Ijma dan Qiyas yang dianut oleh mazhab Syafi’i. Namun dalam prakteknya dasar – dasar hukum tersebut tidak selamanya diikuti.
             
J.       Penutup
Penelitian Atho Mudzhar bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fiqih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berebagai masalah actual yang muncul di masyarakat sebagai akibat dari kekurang pahaman dalam memahami situasi  dalam rangka melahirkan produk hukum. Hukum Islam baik langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam kategori ilmu social. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan Al – Qur’an yang menjadi sumber hukum Islam tersebut. Sebab yang dipersoalkan di sini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya Al – Qur’an tersebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat – ayat Al – Qur’an, khususnya mengenai ayat – ayat ahkam terbut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat – ayat Al – Qur’an yang berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. Karena dengan cara inilah makna kehadiran Al – Qur’an secara fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat.


 
Daftar Pustaka

Atho Mudzhar, Islam and Islamic Law in Indonesia: A Socio-Historical Approach, Jakarta:Ofiice of Religious Research and Development, and Training Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia, 2003
Amin Abdullah dkk, Antologi Studi Islam; Teori dan Metodologi, Yogyakarta: DIP PTA IAIN KALIJAGA, 2000
Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam: dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998


[1] Atho Mudzhar, Islam and Islamic Law in Indonesia: A Socio-Historical Approach, (Jakarta:Ofiice of Religious Research and Development, and Training Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia, 2003), hlm. 122.
[2] Amin Abdullah dkk, Antologi Studi Islam; Teori dan Metodologi, (Yogyakarta: DIP PTA IAIN KALIJAGA, 2000), hlm. 240-241.
[3] Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam: dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm247.
[4] ibid